Meta-eh – Bagian pajak di Kementerian Keuangan yang dikepalai oleh Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 22,179 triliun hingga tanggal 29 Februari 2024.
Dari data yang diterima dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, jumlah ini terdiri dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 1,67 triliun.
Sampai dengan Februari 2024, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu adalah pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
“Penunjukan pada bulan Februari 2024 mencakup Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Sedangkan untuk pembetulan, dilakukan pada Coda Payments Pte. Ltd,” jelasnya dalam laporan resmi DJP, seperti yang dikutip pada Senin (18/3/2024).
Dari total pemungut yang ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,15 triliun.
“Jumlah ini terdiri dari Rp 731,4 miliar setoran pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,24 triliun setoran tahun 2024,” tutur Dwi.
Dwi juga menyebutkan bahwa penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 539,72 miliar hingga Februari 2024. Penerimaan ini berasal dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 72,44 miliar pada tahun 2024. Penerimaan pajak kripto situs slot online ini terdiri dari Rp 254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di bursa dan Rp 285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di bursa.
Selanjutnya, DJP mencatat bahwa pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,82 triliun hingga Februari 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan pada tahun 2023, dan Rp 259,35 miliar penerimaan pada tahun 2024.
“Pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 999,5 miliar,” tambah Dwi.
Lebih lanjut, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Februari 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,67 triliun. Penerimaan pajak SIPP ini terdiri dari PPh sebesar Rp 113,85 miliar dan PPN sebesar Rp 1,56 triliun.
Dalam rangka menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Selain itu, Dwi menegaskan pemerintah akan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.